- Pengertian Organisasi
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social
ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
-
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
-
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
-
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus,
yaitu :
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya
terdiri dari :
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
c. Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
-
Penetapan
anggaran dasar
-
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
-
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-
Pengesahan
pertanggungjawaban
-
Pembagian
SHU
-
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
-
Mengelola
koperasi dan anggota
-
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
-
Menyelenggarakan
rapat anggota
-
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
-
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
-
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
-
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
-
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
-
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
-
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
-
Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
- Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung
jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat
anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
b. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
c. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Pola Manajemen
Pola manajemennya
terdiri dari :
a.
Rapat
Anggota
b.
Pengawas
c.
Pengurus
Pengelola
Sumber :