Kamis, 18 Oktober 2012

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia.  Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin:  coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua ‘o’), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

Definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU 25/1992 (pasal 1 ayat 1)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip munker :
•         Keanggotaan bersifat sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale :
•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen :
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip herman schulze :
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA :
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12/1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•         Adanya pembatasan bunga atas modal
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut UU No.25/1992
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerjasama antar koperasi










ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia.  Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin:  coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua ‘o’), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

Definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU 25/1992 (pasal 1 ayat 1)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip munker :
•         Keanggotaan bersifat sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale :
•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen :
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip herman schulze :
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA :
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12/1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•         Adanya pembatasan bunga atas modal
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut UU No.25/1992
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerjasama antar koperasi










ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt