Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual untuk memperoleh laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi
Sebagai badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaanyang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsipekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan
danmengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada
sifatkeanggotaan; sebagai pemilik sekaligus penggunajasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
danunit ekonomi rakyat memerlukan sistemmanajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi& informasi) dan sistem keanggotaan(membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
· Tujuan Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi
ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha
lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
-
Memaksimalkan
keuntungan (maMaximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
-
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of
the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
-
Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
· Nilai-nilai Koperasi
Dalam
pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi,
Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut :
Koperasi
bekerja berdasarkan nilai-nilai :
A.Nilai-nilai
Organisasi
1).Menolong diri sendiri
2).Tanggungjawab sendiri
3).Demokrasi
4).Persamaan
5).Keadilan
6).Kesetiakawanan
B.Nilai-nilai
Etis
1).Kejujuran
2).Tanggung jawab sosial
3).Kepedulian terhadap orang lain
Keterbatasan Teori Perusahaan
-
Maximization
of sales
(William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern
akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
-
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti
gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option),
dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
-
Satisfying
Behaviour
(Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang,
tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori
laba
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil,
baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa
teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
-
Teori
Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
-
Teori Laba
Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan
bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
-
Teori Laba
Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
-
Teori Laba
Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori
inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang
berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah
kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena
itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
-
Teori Laba
Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini menekankan
bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas
rata-rata laba normal.
Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
- Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
- Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau
yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
4. SHU koperasi
Untuk
melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah
pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
sumber
:
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html
http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar