BAB 11. HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL(HAKI)
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak
berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1) Prinsip
Ekonomi
Adalah hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2) Prinsip
Keadilan
Adalah dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3) Prinsip
Kebudayaan.
Adalah perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4) Prinsip
Sosial.
Adalah hak
yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak
Cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1)
Buku, program, dam semua hasil karya tulis
lain;
2)
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
3)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
6)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
7)
Arsitektur;
8)
Peta;
9)
Seni batik;
10)
Fotografi;
11)
Sinematografi;
12)
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal
29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
·
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan
terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika
pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah
pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
·
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum
berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer,
fotografi, dll)
·
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
·
Untuk penciptaan yang tidak diketahui
penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang
oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
·
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang
oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan
ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh
negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diketahui secara umum.
·
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit
sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
2. Hak
Kekayaan Industri
·
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta
dapat diterapkan dalam industri. Invensi dianggap baru jika pada tanggal
penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
·
Merek
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek
dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga
jangka waktu yang sama.
·
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan
sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan
selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia
dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan
masa dimana rahasia itu menjadimilik publik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain
yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan
dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi
yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
·
Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang
baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan
yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain
industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar
umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
BAB 12. PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2,
ada lima asas perlindungan konsumen.
1) Asas
manfaat
2) Asas
keadilan
3) Asas
keseimbangan
4) Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
5) Asas
kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut:
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
-
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
-
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Kewajiban konsumen adalah :
-
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
-
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
-
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
-
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
-
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
-
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
-
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
Kewajiban pelaku usaha adalah :
-
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
-
Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan
mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU
PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
-
larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
produksi (Pasal 8 )
-
larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran (Pasal 9 – 16)
-
larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal
17)
Mari kita
bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang tersebut;
-
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau
jasa tersebut;
-
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau
jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
-
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
-
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di
pasang/dibuat;
-
Tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang
tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi
diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah
ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa
adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini
berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).Istilah Product
Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam
dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi
bahan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer
and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan
barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang
cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Dengan
demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab
secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer,
manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk
menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang
menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi Perdata :
·
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
·
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
·
Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat
(1)huruf d dan f
·
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang
No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat,
sakit berat, cacat tetap atau kematian
·
Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
BAB 13. ANTI
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian
Pasar
Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
Asas Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Asas
Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1)
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
2)
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
3)
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4)
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
Kegiatan Yang Dilarang
Di dalam UU
no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang
dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
A. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
B. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya;
C. membatasi peredaran dan atau penjualan
barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
D. melakukan praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
Perjanjian Yang Dilarang
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai
berikut :
• Oligopoli
• Penetapan harga
• Pembagian wilayah
• Pemboikotan
• Kartel
• Trust
• Oligopsoni
• Integrasi vertical
• Perjanjian tertutup
• Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hal-hal Yang Dikecualian Dalam UU Anti
Monopoli
Di
dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang
dikecualikan, yaitu pasal 50.
1.
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta
perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3.
Perjanjian penetapan standar teknis produk
barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
4.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya
tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga
yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5.
Perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.
Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7.
Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan
untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam
negeri
8.
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9.
Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggotanya.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
·
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi
amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal
pada UU tersebut.
·
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan
perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing,
pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak
luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
·
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan
kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan
pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
·
Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Sanksi
dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU
Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
UU Anti Monopoli.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6
(enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan
pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara
tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.
BAB 14. PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan
dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi
tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang
tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik
jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung
persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi,
menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2. Moving with (pulling): memperhatikan,
mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan
interaksi.
3. Moving away (with drawing): menghindari
konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi
pertanyaan.
4. Not moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1. Mampu melakukan empati dan mengambil
kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak
lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah
pendiriannya.
3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan
diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian
rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5. Cepat memahami latar belakang budaya pihak
lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk
mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1. Informasi memegang peran sangat penting.
Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang
lebih menguntungkan.
2. Dampak dari gagasan yang disepakati dan
yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3. Jika proses negosiasi terhambat karena
adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih
untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi
dengan gagasan yang lebih terbuka.
Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah perkara dinomori, dan telah
ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan
untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis
menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada
pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai
dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender,
berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada
majelis yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator
adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator
adalah :
1. Netral
2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal
pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk
secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk
menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan. Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare”
(bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan”.
Azas- Azas Arbitrase
1. zas kesepakatan, artinya kesepakatan para
pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan
para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan
dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4. Azas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan
asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan
perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para
pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya
formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase
Dan Ligistasi
Negosiasi
atau perundingan
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling
melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi
tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa
tersebut secara baik.
Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja
litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa
perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh
prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
“Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan
litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena
Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di
bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena
putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1.Biaya yang relatif mahal karena honorarium
arbiter juga harus ditanggung para pihak
2.Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3.Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya
pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan
sebagainya)
Ligitasi
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih
luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V4cU_3d0oZQJ:abing1991.files.wordpress.com/2011/05/makalah-hukum-perlindungan-konsumen-
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:iKhGZaPDN_oJ:amalmey.files.wordpress.com/2011/10/perlindungan-
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
http://nuiysavira.blogspot.com/2011/05/negosiasi-litigasi-dan-arbitrase.html
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://ridwan-kalviana.blogspot.com/2012/04/tugas-11-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
http://wildanadeppp.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar