Senin, 10 Juni 2013

Contok Kasus Pelanggaran HaKI Di Indonesia



oleh restu nurul andria

            Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

            Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah menjadi salah satu alat yang sangat bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan perkonomian suatu ekonomi suatu bangsa. Data yang saya ketahui bahwa prosentase ekspor yang dilakukan oleh negara-negara berkembang mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20.Dari data tersebut kitapun dapat menarik kesimpulan bahwa hasil ekspor tidak dapat lagi menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi rakyat dan negara. Namun, dengan mengandalkan hak kekayaan intelektual masyarakat dan negara dapat kembali menumbuhkan perekonomian. Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak akan pernah habis dan akan terus berkembang seiring semakin pesatnya kemajuan teknologi. 

            Namun di era globalisasi ini karya intelektual akan dapat berkembang dan menyebar dengan luas sehingga perlu adanya hukum dalam melindunginya. Sehingga karya tersebut dapat menjadi sumber ekonomi yang tepat bagi para penciptanya. Salah satunya adalah dengan perlindungan HaKi

            .Di indonesia sendiri seperti yang kita ketahui masalah pelanggaran hak cipta sudah menjadi masalah yang delik. Seperti pembajakan, permasalahan royalti, dan pengunduhan hasil karya secara ilegal.

            Permasalahan pelanggaran HaKI tersebut di sebabkan oleh banyak hal, seperti undang-undang pelanggaran HaKI yang tidak terealisasi dengan baik, dan juga cara konsumsi masyarakat. Sebernarnya pemerintah sudah membuat UU no 19 thn 2002 tentang hak cipta, namun penegakan hukum dalam menjalan undang-undang tersebut amat sangat lemah, masih banyak kasus-kasus pelanggaran HaKI yang tidak dapat diselesaikan hingga sekarang. Masih dapat dengan mudah kita temui CD dan kaset bajakan. Ketidakjelasan pendaftaran HaKI di Indonesia juga menjadi daftar panjang permasalahan.

             Namun ini semua juga tidak lepas dari cara konsumsi masyarakat Indonesia yang lebih suka membeli kaset bajakan ketimbang kaset original. “Sebagian besar Masyarakat kita tidak mengetahui pentingnya HaKI(Hak atas Kekayaan Intelektual) karena sebagian besar masyarat Indonesia adalah Masyarakat Agraris, sedangkan HaKI hanya banyak diperjuangkan oleh Masyarakat Perdagangan yang sebagian besar tinggal di daerah perkotaan,” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Agus Sardjono, Guru Besar HaKI FH UI dalam seminar bertema “Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap Karya Industri Ekonomi Kreatif”

            Hal inilah yang menjadi keluhan banyak musisi di Indonesia, salah satu contoh kasusnya adalah kasus pembajakan CD / Compact Discyang terjadi pada Rhoma Irama. Menurut Merdeka.com , Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagu milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.

            Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CDsecara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma Irama. Polisi menerapkan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada Tersangka. Rhoma Irama diduga menderita kerugian diatas Rp. 1 Miliar, sedangkan non-materi kerugiannya bisa merusak industry music dangdut

            Bila melihat seberapa kerugian yang ditanggung oleh para musisi tersebut, itu merupakan angka yang sangat fantastis. Seharusnya mereka dapat memperoleh hak ekonomi dari karya yang mereka ciptakan. Hal inilah yang membuat takut kita semua bahwa para musisi-musisi tersebut akan semakin enggan untuk membuat karya-karya lagi bila melihat pelanggaran-pelanggaran hak yang mereka terima.

            Menurut saya cara penyelesain yang baiknya dilakukan adalah kesadaran dari berbagai pihak. Yang pertama yaitu pemerintah, sudah seharusnya pemerintah melindungi hak-hak para pencipta tersebut. Membentuk lembaga yang dapat dengan pasti menangani hal-hal seperti ini. Dan juga sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Dan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan yang mendasar mengenai strategi pembangunannya. Pemerintah Indonesia harus memikirkan dan mengambil sikap tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membangunan perekonomian yang sudah terperosok dalam dengan mengambil manfaat dari berbagai karya intelektual manusia.

            Yang kedua adalah sosialisai yang baik kepada masyarakat mengenai HaKI sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membeli kaset/CD bajakan, dan mengunduh karya-karya secara ilegal adalah merugikan Negara, dan tidak menghargai karya Pencipta.

3 komentar: