oleh restu nurul andria
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya
hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda
yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah menjadi salah satu alat yang sangat bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan perkonomian suatu ekonomi suatu bangsa. Data yang saya ketahui bahwa prosentase ekspor yang dilakukan oleh negara-negara berkembang mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke
20.Dari data tersebut
kitapun dapat menarik kesimpulan bahwa hasil ekspor tidak dapat lagi menjadi
sumber pemasukan yang signifikan bagi rakyat dan negara. Namun, dengan mengandalkan hak kekayaan intelektual masyarakat dan negara dapat kembali
menumbuhkan perekonomian. Karya intelektual manusia
merupakan potensi ekonomi yang tidak akan pernah habis dan akan terus berkembang seiring semakin pesatnya
kemajuan teknologi.
Namun di
era globalisasi ini karya intelektual akan dapat berkembang dan menyebar dengan
luas sehingga perlu adanya hukum dalam melindunginya. Sehingga karya tersebut
dapat menjadi sumber ekonomi yang tepat bagi para penciptanya. Salah satunya
adalah dengan perlindungan HaKi
.Di indonesia sendiri seperti yang kita ketahui masalah
pelanggaran hak cipta sudah menjadi masalah yang delik. Seperti pembajakan,
permasalahan royalti, dan pengunduhan hasil karya secara ilegal.
Permasalahan
pelanggaran HaKI tersebut di sebabkan oleh banyak hal, seperti undang-undang pelanggaran
HaKI yang tidak terealisasi dengan baik, dan juga cara konsumsi masyarakat.
Sebernarnya pemerintah sudah membuat UU no 19 thn 2002 tentang hak cipta, namun
penegakan hukum dalam menjalan undang-undang tersebut amat sangat lemah, masih
banyak kasus-kasus pelanggaran HaKI yang tidak dapat diselesaikan hingga
sekarang. Masih dapat dengan mudah kita temui CD dan kaset bajakan.
Ketidakjelasan pendaftaran HaKI di Indonesia juga menjadi daftar panjang
permasalahan.
Namun ini semua juga tidak lepas dari cara
konsumsi masyarakat Indonesia yang lebih suka membeli kaset bajakan ketimbang
kaset original. “Sebagian
besar Masyarakat kita tidak mengetahui pentingnya HaKI(Hak atas Kekayaan
Intelektual) karena sebagian besar masyarat Indonesia adalah Masyarakat
Agraris, sedangkan HaKI hanya banyak diperjuangkan oleh Masyarakat Perdagangan
yang sebagian besar tinggal di daerah perkotaan,” Pernyataan
tersebut disampaikan oleh Prof. Agus Sardjono, Guru Besar HaKI FH UI dalam
seminar bertema “Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap Karya
Industri Ekonomi Kreatif”.
Hal
inilah yang menjadi keluhan banyak musisi di Indonesia, salah satu contoh kasusnya adalah kasus pembajakan CD / Compact
Discyang terjadi pada Rhoma Irama. Menurut Merdeka.com ,
Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa
Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia
(PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagu milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah
rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena
melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.
Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu
yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma
Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam
bentuk kepingan CDsecara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma
Irama. Polisi menerapkan pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kepada
Tersangka. Rhoma Irama diduga menderita kerugian diatas Rp. 1 Miliar, sedangkan
non-materi kerugiannya bisa merusak industry music dangdut.
Bila melihat seberapa kerugian yang ditanggung oleh para
musisi tersebut, itu merupakan angka yang sangat fantastis. Seharusnya mereka
dapat memperoleh hak ekonomi dari karya yang mereka ciptakan. Hal inilah yang
membuat takut kita semua bahwa para musisi-musisi tersebut akan semakin enggan
untuk membuat karya-karya lagi bila melihat pelanggaran-pelanggaran hak yang
mereka terima.
Menurut
saya cara penyelesain yang baiknya dilakukan adalah kesadaran dari berbagai
pihak. Yang pertama yaitu pemerintah, sudah seharusnya pemerintah melindungi
hak-hak para pencipta tersebut. Membentuk lembaga yang dapat dengan pasti
menangani hal-hal seperti ini. Dan juga sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Dan
untuk
mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan
teknologi sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan yang mendasar
mengenai strategi pembangunannya. Pemerintah Indonesia harus memikirkan dan
mengambil sikap tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membangunan
perekonomian yang sudah terperosok dalam dengan mengambil manfaat dari berbagai
karya intelektual manusia.
Yang
kedua adalah sosialisai yang baik kepada masyarakat mengenai HaKI sehingga
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membeli kaset/CD bajakan, dan
mengunduh karya-karya secara ilegal adalah merugikan
Negara, dan tidak menghargai karya Pencipta.
lagunya judulnya apa y mbk..? bgus bgt,enak di dengerin... ak mau download...
BalasHapusitu only hope
BalasHapusmasa sih mba :D
BalasHapus